kembali
Detail Pengaduan
Sella
22 April 2019 ✓
assalamualaikum , mau tanya , saya merantau di kalimantan mau bikin akte untuk anak saya yg baru lahir , bisa gak ya di wakil kan atau minta tolong paman saya gitu soal nya saya dan suami ada di kalimantan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Namun apabila penduduk berhalangan, pengurusan dokumen adminduk bisa diwakilkan oleh saudara yang bersangkutan senyampang masih berada dalam satu KK. Adapun persyaratan dari pengurusan akta antara lain :
1. Asli surat keterangan lahir dari bidan/dokter
2. Asli surat keterangan lahir dari desa
3. KTP-el beserta fotokopi KTP-el
4. Fotokopi KK (KK asli bila anak belum masuk KK)
5. Legalisir buku nikah
#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!