BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Sunik

15 April 2019

yth.dispendukcapil lumajang. mohon penjelasan tentang apa saja syarat2: 1.membuat akta kelahiran. 2.merubah/ pecah kk. mohon maaf dan terima kasih.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Persyaratan pembuatan akta kelahiran :1. Asli surat keterangan lahir dari bidan/dokter2. Asli surat keterangan lahir dari desa3. KTP-el beserta fotokopi KTP-el4. Fotokopi KK (KK asli bila anak belum masuk KK)5. Legalisir buku nikah Persyaratan Pecah KK :1. KK asli2. KTP-el3. Fotokopi buku nikah4. Fotokopi akta lahir anggota keluarga5. Fotokopi ijazah anggota keluarga #DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!! #GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN...!!!#DUKCAPIL GO DIGITAL...!!!#LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT...!!!