kembali
Detail Pengaduan
Arum Hikmahtul Afifah
09 April 2019 ✓
assalamualaikum wr wb mohon maaf, saya mau bertanya persyaratan dan alur untuk memperbarui data di kk bagaimana? bisa dilakukan dimana dan berapa lama? ???? terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Waalaikumsalam wr wb
Terkait dengan pembaharuan KK, silahkan datang ke kecamatan dimana anda berdomisili atau MENGURUS SENDIRI secara langsung ke Dispenduk Loket 4 dengan membawa :
1. KK asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi ijazah akhir semua anggota keluarga yang dimiliki
4. Fotokopi akta kelahiran semua anggota keluarga yang dimiliki
5. Golongan darah dari PMI semua anggota keluarga
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!!
#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL….!!!