BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Arum Hikmahtul Afifah

09 April 2019

assalamualaikum wr wb mohon maaf, saya mau bertanya persyaratan dan alur untuk memperbarui data di kk bagaimana? bisa dilakukan dimana dan berapa lama? ???? terima kasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Waalaikumsalam wr wb

Terkait dengan pembaharuan KK, silahkan datang ke kecamatan dimana anda berdomisili atau MENGURUS SENDIRI secara langsung ke Dispenduk Loket 4 dengan membawa :
1. KK asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi ijazah akhir semua anggota keluarga yang dimiliki
4. Fotokopi akta kelahiran semua anggota keluarga yang dimiliki
5. Golongan darah dari PMI semua anggota keluarga

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!!
#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!
#DUKCAPIL GO DIGITAL….!!!