BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Olivia Anjung Sari

06 Desember 2018

assalamualaikum wr wb mohon maaf saya mau bertanya, berapa lama pegawai (guru) yg sedang menerima sertifikasi untuk mendapatkan cuti hamil dan melahirkan? apa sama dengan yg dicantumkan di uu ketenagakerjaan? dan kira" apa saja persyaratannya? karna kakak saya melahirkan dengan oprasi sesar belum genap 30 hr saja sudah disuruh masuk kerja untuk mengajar. malah sebelumnya kakak saya harus absen bolak balik di sekolahnya.


image
Dinas Tenaga Kerja

Respon :

1. Kalau kakak saudara bekerja sebagai guru pada lembaga/sekolah pemerintah, maka aturan berkaitan dengan cuti hamil dan melahirkan menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memberikan penjelasan.

2. Kalau kakak saudara menjadi guru di sekolah yang dikelola yayasan/swasta maka berlaku pasal 82 UU 13 Tahun 2003, dimana pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.