BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Muhamad Uki

25 Januari 2019

persyaratan atau berkas apasajakah yang harus dipenuhi dalam pembuatan akte kelahiran jika seseorang tersebut dikategorikan telat dalam pembuatanya? terima kasih.


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Terlambat :

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi KK

3. Legalisir ijazah terakhir (sesuai nama)

4. Legalisir akta nikah orang tua (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

5. Surat Keterangan Lahir asli dari desa/kelurahan

6. Surat Keterangan Lahir asli dari dokter/bidan (bila tidak ada diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, disediakan oleh Dispenduk)

#DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!

#GISA : GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN #LUMAJANG HEBAT BERMARTABAT