BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Henu Sumekar

03 November 2018

untuk biaya nikah diluar kua seperti yang saya baca adalah rp600.000, tetapi ada pihak aparat desa yang meminta tambahan biaya rp250.000 dengan alasan untuk petugas p3n dan administrasi registrasi di desa. apakah itu ada peraturannya atau ini termasuk pungli? terimakasih


image
Kecamatan Pasirian

Respon :

Saudara Henu Sumekar yang terhormat, perlu diketahui bahwa Kantor Kecamatan Pasirian memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pelayanan kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Pindah). Terkait dengan pengaduan saudara kami sarankan untuk ditujukan kepada kantor/instansi yang berwenang. Terima kasih.