kembali
Detail Pengaduan
Henu Sumekar
03 November 2018 ✓
untuk biaya nikah diluar kua seperti yang saya baca adalah rp600.000, tetapi ada pihak aparat desa yang meminta tambahan biaya rp250.000 dengan alasan untuk petugas p3n dan administrasi registrasi di desa. apakah itu ada peraturannya atau ini termasuk pungli? terimakasih
Kecamatan Pasirian
Respon :
Saudara Henu Sumekar yang terhormat, perlu diketahui bahwa Kantor Kecamatan Pasirian memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pelayanan kependudukan (Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Surat Pindah). Terkait dengan pengaduan saudara kami sarankan untuk ditujukan kepada kantor/instansi yang berwenang. Terima kasih.