BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Siti Farida

01 Juli 2018

pak saya mau tanya,akte kelahiran anak saya hanya terteta anak ibu apakah itu bisa diubah? dan apa saja syaratnya pak?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Pada saat pembuatan akta, apakah anda sudah menikah atau belum?

1. Bila saat pembuatan akta belum menikah, anda harus sidang isbat nikah dulu di Pengadilan Agama. Surat penetapan dari pengadilan tersebut berikut akta kelahiran asli dijadikan dasar untuk merubah akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.

2. Bila saat pembuatan akta sudah menikah, silahkan membawa fotokopi legalisir buku nikah berikut asli akta kelahiran untuk dikonsultasikan ke Bidang Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.

 

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!