kembali
Detail Pengaduan
D. Dwi Atmaja
20 Oktober 2018 ✓
penggunaan trotoar di sepanjang jalan gajah mada (toga) apa memang difungsikan untuk tempat berjualan? setau saya trotoar itu digunakan bagi pejalan kaki. sekiranya tidak sesuai fungsi dan manfaat mohon segera ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja
Respon :
Terimakasih atas masukan anda Sdr. Dwi Atmaja, kami perhatikan
Hal tersebut sudah menjadi agenda penertiban yang akan dilaksanakan bersama dengan tim Penataan Ruang Kab.Lumajang. Memang benar sesuai dengan perda nomor 8 tahun 2015 tentang penyelenggaraan jalan bahwa trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki.Penertiban tidak hanya dilaksanakan di kawasan Jln.gajah mada ( toga ) saja namun secara bertahap akan dilaksanakan pada semua fasilitas umum di wilayah kab.Lumajang.