kembali
Detail Pengaduan
Endro
09 Oktober 2018 ✓
mau bertanya, bagaimanakah syarat pengurusan ktp yang hilang sementara kk yang baru belum jadi (dalam masa pemrosesan).trimakasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Syarat untuk pengurusan KTP yang hilang :
1. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian (Polres, dengan membawa pengantar dari desa dan polsek)
2. Fotokopi KK terbaru
Silahkan diselesaikan dahulu KK anda, untuk kemudian dipergunakan dalam pengajuan cetak ulang KTP-el.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!
#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!