BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Endro

09 Oktober 2018

mau bertanya, bagaimanakah syarat pengurusan ktp yang hilang sementara kk yang baru belum jadi (dalam masa pemrosesan).trimakasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Syarat untuk pengurusan KTP yang hilang :

1. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian (Polres, dengan membawa pengantar dari desa dan polsek)

2. Fotokopi KK terbaru

Silahkan diselesaikan dahulu KK anda, untuk kemudian dipergunakan dalam pengajuan cetak ulang KTP-el.

 

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! 

#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!