BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Endro

09 Oktober 2018 ✓

mau bertanya, bagaimanakah syarat pengurusan ktp yang hilang sementara kk yang baru belum jadi (dalam masa pemrosesan).trimakasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Syarat untuk pengurusan KTP yang hilang :

1. Surat keterangan kehilangan KTP-el dari kepolisian (Polres, dengan membawa pengantar dari desa dan polsek)

2. Fotokopi KK terbaru

Silahkan diselesaikan dahulu KK anda, untuk kemudian dipergunakan dalam pengajuan cetak ulang KTP-el.

 

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! 

#SALAM DUKCAPIL CEPAT...BISA...BISA...BISA...!!!