kembali
Detail Pengaduan
Diky Setiawan
19 Agustus 2018 ✓
apa saja syarat untuk mengajukan pembuatan e ktp baru dan apakah bisa melakukan perekaman langsung di kec,pasirian ataukah memang harus ke lumajang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Perekaman KTP-el untuk pemula bisa dilakukan di kecamatan dimana anda berdomisili dan cukup dengan hanyamembawa fotokopi kk saja.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!
#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!