kembali
Detail Pengaduan
Atika Diah Putri Irmansari
06 Februari 2018 ✓
kepada yth. dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota lumajang. berkaitan dengan adanya peraturan baru untuk melakukan registrasi no sim handphone yang mencantumkan no kk dan e-ktp, maka saya dan juga seluruh keluarga saya juga harus mendaftarkan nomor sim hp. namun sudah berulang kali saya mendaftar dengan memasukkan no kk yang saya miliki selalu saja gagal. untuk no e-ktp, saya sudah cek bulan lalu saat memperpanjang sim-c di lumajang ternyata sudah aktif. kesimpulannya apakah ada yg salah dengan no kk? saya mohon jawaban atas pertanyaan saya ini. mohon bantuan bpk/ibu yang bersangkutan, mengingat batas pendaftaran nomor sim hp hampir habis yaitu 28 februari 2018. saya mohon agar permohonan saya ini dapat segera ditanggapi. terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
KTP-el dan KK saudara tidak ada masalah. Langkah selanjutnya sudah kami lakukan Re-consolidation secara manual, sehingga data sudah matching antara data Kabupaten dan Konsolidasi Pusat. Apabila dalam waktu 1x24 Jam masih tidak bisa saudara bisa menghubungi helpdesk Dukcapil Kemendagri melalui nomor 1500537 dan apabila masih tidak bisa, saudara minta bantuan Provider/Counter HP untuk melakukan registrasi atau registrasi ulang.
Demikian untuk menjadikan maklum.
#SALAM DUKCAPIL BISA......!!!