BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Dewi Hindra Wijaya

05 Februari 2018

kepada yth. dinas kependudukan lumajang berkaitan dengan adanya peraturan baru untuk melakukan registrasi no handphone dengan mencantumkan no kk dan ktp, maka saya sebagai warganegara juga harus mendaftarkan nomor hp saya. namun setiap kali ( sudah ada lebih dari 10 kali mencoba) saya memasukkan no kk yang saya miliki selalu gagal. saya mohon diinfo berapa sebenarnya no kk dari ktp saya ini. mohon bantuan bpk ibu, mengingat batas pendaftaran nomor handphone sudah hampir habis ( 28 februari 2018). saya harap permohonan saya ini dapat segera ditanggapi. terima kasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

KTP-el dan KK saudara tidak ada masalah. Langkah selanjutnya sudah kami lakukan Re-consolidation secara manual, sehingga data sudah matching antara data Kabupaten dan Konsolidasi Pusat. Apabila masih tidak bisa saudara bisa menghubungi helpdesk Dukcapil Kemendagri melalui nomor 1500537 dan apabila masih tidak bisa, saudara minta bantuan Provider/Counter HP untuk melakukan registrasi atau registrasi ulang.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SALAM DUKCAPIL BISA......!!!