kembali
Detail Pengaduan
Dwi Prassetyo
08 Mei 2018 ✓
assalamualaikum. saya warga lumajang yg bkerja di luar kota dan jarang pulang. saya buat e-ktp bulan mei 2017, sampai skrang blum ada kbarnya. mohon bisa di bantu untuk status e-ktp saya. terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pengajuan KTP-el reguler, baru bisa tercetak mulai pertengahan JUli 2017, kareba pada bulan sebelumnya ketersediaan blanko KTP-el tidak ada. Sehingga penduduk yang mengajukan pada waktu itu diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 bulan. Untuk mendapatkan fisik KTP-el maka Saudara setelah masa berlaku Surat Keterangan habis, segera mengajukan untuk ditukar dengan fisik KTP-el.
Demikian untuk menjadikan maklum.
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)...!!
#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!