BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Dwi Prassetyo

08 Mei 2018

assalamualaikum. saya warga lumajang yg bkerja di luar kota dan jarang pulang. saya buat e-ktp bulan mei 2017, sampai skrang blum ada kbarnya. mohon bisa di bantu untuk status e-ktp saya. terima kasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Pengajuan KTP-el reguler, baru bisa tercetak mulai pertengahan JUli 2017, kareba pada bulan sebelumnya ketersediaan blanko KTP-el tidak ada. Sehingga penduduk yang mengajukan pada waktu itu diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 bulan. Untuk mendapatkan fisik KTP-el maka Saudara setelah masa berlaku Surat Keterangan habis, segera mengajukan untuk ditukar dengan fisik KTP-el.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)...!!

#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!