kembali
Detail Pengaduan
Berlian Hendy Meivonda
21 April 2018 ✓
assalamualaikum, permisi saya mau tanya, kan ktp saya rusak, kalau buat ktp baru bisa cepet ngga di dispenduk? soalnya mau cepet cepet saya lamar kerja di tempat rantau kuliah, karena saya nggabisa ngandelin uang dari orangtua, mohon tanggapanny terimakasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
KTP-el rusak segera diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa KTP-el lama yang rusak dan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga. Pengajuan KTP Elektronik berdasarkan SOP (standard operating procedure) dapat diselesaikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja.
Demikian untuk menjadikan maklum
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!
#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!