BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Berlian Hendy Meivonda

21 April 2018

assalamualaikum, permisi saya mau tanya, kan ktp saya rusak, kalau buat ktp baru bisa cepet ngga di dispenduk? soalnya mau cepet cepet saya lamar kerja di tempat rantau kuliah, karena saya nggabisa ngandelin uang dari orangtua, mohon tanggapanny terimakasih


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

KTP-el rusak segera diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa KTP-el lama yang rusak dan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga. Pengajuan KTP Elektronik berdasarkan SOP (standard operating procedure) dapat diselesaikan maksimal selama 14 (empat belas) hari kerja.

Demikian untuk menjadikan maklum

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!

#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!