BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Sofan Dianto

16 April 2018

selamat sore. mohon maaf utk dinas kependudukan dan pencatatan sipil saya mau tanya. untuk mencetak kembali e-ktp apakah bisa? e-ktp yg saya miliki kualitas jelek dan rusak(terkelupas font banyak yg hilangdan foto tidak terlihat) sehingga menyulitkan saya apabila mau mengurus data kependudukan dan administrasi lainnya. sekian dan terimakasih mohon infonya


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasa Pasal 64 ayat (7) huruf a, disebutkan bahwa masa berlaku KTP Elektronik bagi WNI adalah SEUMUR HIDUP. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Jadi Saudara dengan membawa KTP-el yang rusak dilampiri foto copy Kartu Keluarga (sudah di update / bukan ttd Camat) diajukan ke Dinak DukCapil atau bisa melalui kecamatan msing-masing.

Demikian untuk menjadikan maklum.

 

#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!! #SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!