kembali
Detail Pengaduan
Dwi Evan Agung Setiadi
16 Maret 2018 ✓
yth bapak/ibu di dispenduk lumajang saya mau tanya kenapa e-ktp saya belum jadi? padahal saya hanya ganti status dan pindah rt dan rw. mohon ditanggapi kenapa begitu lama untuk pembuatan e-ktp.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pengajuan KTP elektronik berdasarkan SOP (Standar Operating Prosedur) dapat diselesaikan selama 14 (empat belas) hari kerja dan data tidak bermasalah. Berdasarkan history hasil cetak, KTP-el atas nama saudara sudah tercetak tanggal 25 Januari 2018. Silakan dicek di Desa/Kecamatan.
Demikian untuk menjadikan maklum
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!
#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!