kembali
Detail Pengaduan
Recta Tidar Wiguna
09 Maret 2018 ✓
saya mengurus ktp-el dikarenakan hilang pada tanggal 11 januari 2018. dan bapak petugas mengatakan ktp dikirim via pos dan proses nya 1 bulan. sudah hampir 2 bulan belum kunjung datang. akhirnya saya tanggal 9 maret 2018 ke kantor dispenduk. dan didapatkan ternyata ktp-el saya belum dicetak dan saya diberi ktp sementara/surat keterangan sementara dan harus menunggu lagi 2 minggu baru nanti katanya saya di telfon kalau sudah jadi. yang jadi pertanyaan, kenapa mengurus ktp jadi selama itu padahal proses sudah by computer and network, dan apa yang mebuat jadi malah nambah waktu padahal dikatakan prosesnya 1 bulan termasuk dikirim via pos? pesan saja sih ya tolong lah pak professional sistem online dan komputer itu gunanya untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pengurusan dan mempercepat pencetakan apalagi sudah database. kasian pak yang rumahnya jauh belum yang lagi berkepentingan dll. terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pengajuan KTP Elektronik berdasarkan SOP (Standar Operating Prosedur) dapat diselesaikan selama 14 (empat belas) hari kerja, apabila pelayanan normal tidak overload. Pengajuan cetak KTP-el bisa dilakukan dimasing-masing kecamatan dan setelah selesai akan didistribusikan ke Kecamatan masing-masing untuk diteruskan ke Desa.
Demikian untuk menjadikan maklum
#SUKSESKAN GERAKAN INDONESIA SADAR ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (GISA)....!!
#SALAM DUKCAPIL BISA...BISA...BISA...!!!