kembali
Detail Pengaduan
Agung Candra Prasetyo
06 Maret 2018 ✓
pak mau tanya kalo kk saya hilang prosedurnya gimana ya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Untuk KK hilang minta surat laporan kehilangan dulu ke polres/polsek terdekat. Setelah itu lapor RT dan RW untuk minta pengantar pencetakan ulang KK ke kantor kelurahan/desa. Kemudian di kantor kelurahan/desa diberi formuli DRT untuk pengajuan pencetakan KK di kecamatan. Untuk memudahkan petugas kecamatan memperoleh data anggota KK bersangkutan wajib dilampiri dengan KTP-el seluruh anggota dalam KK yang bersangkutan. Kalau bisa disertakan juga fotokopi surat nikah, akta kelahiran dan ijazah terakhir karena ditakutkan ada perubahan data dari setiap anggota dalam KK yang bersangkutan. Semoga membantu.
SALAM DUKCAPIL BISA !!!!