kembali
Detail Pengaduan
Irfan Ari Wibowo
15 Agustus 2017 ✓
mohon penyerahan e-ktp dipermudah dan dipercepat apalagi sebagian warga lumajang juga bekerja diluar kota. misal dg cara (1) tambah jumlah petugas (2) bagi petugas berdasar wilayah kecamatan (3) tambah loket/meja. dan apabila e-ktp belum jadi segera infokan ke ybs agar tidak menunggu dalam ketidakpastian. untuk birokrasi lumajang yg lebih baik. terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pelayanan penerbitan KTP Elektronik dalam kondisi nomal selesai 3-4 hari kerja dari pengajuan di Dinas DukCapil Kabupaten dengan catatan data hasil perekaman tidak ada masalah, misalnya data ganda, Duplicate Record (merekam lebih dari 1x), NIK ganda, Data Anomali (tidak lengkap). Untuk kepastian apakah KTP-el bisa dicetak atau belum bisa diketahui pada saat pengajuan. KTP-el yang bisa dicetak, diberi tanda pengambilan dengan waktu 3-4 hari, bagi KTP-el yang belum bisa dicetak dikarenakan baru pertama kali melakukan perekaman KTP-el atau ada permasalahan dengan data hasil perekaman, maka untuk sementara diterbitkan Surat Keterangan (SuKet) pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 bulan.
Demikian untuk menjadikan maklum.