BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Ida Fatmawati

03 Agustus 2017

assalamualaiku pak buk.. .. kapan kk saya dan orang tua saya jadi? serta ktp saya dan suami jadi? sudah lebih 5 bulan belum jadi dan dijanjikan saja.. .saya sudah nolak balik ke dispenduk tp gak jadi-jadi... kira2 pastinya kapan kk sama ktp saya jadi? saya butuh buk pak.. ..


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Kartu Keluarga bisa diajukan di masing-masing kecamatan, bagi penduduk yang saat ini masih memegang KK Draft segera ditukarkan dengan blanko KK yang asli. Untuk KTP-el bagi penduduk yang baru pertama kali melakukan perakaman tidak bisa serta merta KTP Elektroniknya dicetak, kareana masih ada proses penunggalan data di data center Kementerian Dalam Negeri. Apabila proses penunggalan data sudah selesai dan dinyatakan data penduduk yang bersangkutan benar-benar tunggal, maka data tersebut akan dikirim by sistem ke daerah untuk dilakukan cetak fisik KTP-el nya.

Demikian untuk menjadikan maklum. Untuk penerbitan KTP-el karena perubahan data, pindah alamat, ganti status, hilang atau rusak apabila datanya tidak bermasalah, maka 5 hari dari pengajuan KTP-el bisa diambil.