kembali
Detail Pengaduan
Lukita Qirotul Ayunin
05 Januari 2018 ✓
mohon maaf, mohon info apabila saya sudah pernah mencetak e-ktp dan ktp tersebut hilang karena dompet dicopet, apa memungkinkam bagi saya untuk mencetak e-ktp kembali sekarang?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
KTP-el berlaku seumur hidup, penggantian KTP-el baru dilakukan apabila terjadi:
- Perbahan Data
- Pindah Alamat
- Ganti Status
- Hilang atau rusak
Untuk KTP-el hilang bisa diurus penggantiannya dengan persyaratan fotocopy KK dilampiri Surat Keterangn Kehilangan dari Polsek setempat selanjutnya diajukan ke Dinas DukCapil Kabupaten yang sementara ini berkantor di Stadion Semeru Lumajang dan tidak perlu melakukan perekaman lagi.
Demikian untuk menjadikan maklum.
#SALAM DUKCAPIL BISA.......!!!