BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Emi Fridian Martha

19 Desember 2017

mohon informasinya apakah memang formulir pengajuan akta lahir habis dari tahun 2016? karena saya sudah mengurus dokumen akta lahir anak yang lahir pada bulan november 2016, sampai sekarang di follow up, jawabannya selalu formulir habis. dan kasus ini sepertinya hanya ada di lumajang. domisili saya di jakarta, dan disini seminggu aja jadi. jika memang iya, seberapa lama lagi saya menunggu ketersediaan formulir akta ini ya? anak sampai sudah umur 1 tahun. :(


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Sepanjang sejarah pelayanan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang tidak pernah terjadi kelangkaan/kehabisan Formulir permohonan Akta Kelahiran. Informasi yang saudara terima dipastikan tidak benar dan tidak bertanggung jawab. Pada saat ini permohonan Akta Kelahiran meskipun SOP (Standard Operating Prosedure) selama 30 hari kerja, kami bisa menyelesaikan selama 14 hari kerja. Sebaiknya urusan dokumen kependudukan, termasuk Akta Kelahiran dapatnya dilakukan sendiri atau yang berkepentingan, sehingga informasi yang diterima dapat berasal dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Maaf pelapor atas nama Emi Fridian Martha dengan nomor KK. 3508152608055258 atas nama Kepala Keluarga SHODIQ,S.Pd. statusnya belum kawin, sehingga tidak jelas Akta Kelahiran siapa yang dimohonkan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Salam DukCapil BISA.....!!!