kembali
Detail Pengaduan
M. Bustanul Ulum
07 Desember 2017 ✓
ass .... saya pindahan dari kabupaten jember, pada tanggal 01 nopember 2017 mendapat tanda terima bahwa e-ktp akan di kirim melalui pos. yang saya tanyakan berapa hari e-ktp tersebut di proses dan bisa kami terima, karena di butuhkan. terima kasih. wassalam ....
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap pelayanan yang diterima. Permohonan penerbitan KTP Elektronik sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja semenjak pendaftaran masuk. Akan tetapi, dengan membludaknya pengajuan penerbitan KTP Elektronik, maka penyelesaiannya bisa sampai 1 bulan. Mengingat instruksi dari pusat (Kemendagri) cetak KTP-el untuk perubahan data dijatah sebanyak 30 % dan Print Ready Record (Penduduk yang baru pertama kali merekam/memiliki KTP-el) dijatah 70% dari jatah blanko yang ada dan boleh melakukan permohonan lagi apabila stock opname blanko KTP-el tinggal 1000 keping.
Demikian untuk menjadikan maklum.
#Salam DukCapil BISA