kembali
Detail Pengaduan
Moh Husen
23 November 2017 ✓
mohon infonya untuk pengurusan akta lahir bagi orang dewasa berapa lama
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Untuk pengurusan AK bagi anak maupun orang dewasa berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas pengajuan dengan persyaratan lengkap.
Demikian untuk menjadikan maklum
Salam DukCapil BISA.......!!!