BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Moh Husen

23 November 2017

mohon infonya untuk pengurusan akta lahir bagi orang dewasa berapa lama


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Untuk pengurusan AK bagi anak maupun orang dewasa berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya berkas pengajuan dengan persyaratan lengkap.

Demikian untuk menjadikan maklum

Salam DukCapil BISA.......!!!