BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Dedi Cahyono

21 November 2017

apakah perbaikan kk membutuhkan waktu yang lama? paling cepat berapa hari? dan apakah ada biaya yang harus dikeluarkan? dengar-dengar ada biayanya. misalkan gratis dan ternyata di lapangan harus mengeluarkan biaya, kemana saya mengadu? adakah nomer wa aduan?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Penggunaan Kartu Keluarga, baik perubahan maupun baru berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) selama 14 (empat belas) hari kerja sejak pengajuan berkas. Semua produk administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias GRATIS.....! Kalau dilapangan, Saudara dikenakan biaya, bisa dipastikan bahwa itu PUNGLI dan Saudara kena TIPU.

Supaya Saudara terhindar dari pungutan, sebaiknya kepemilikan dokumen kependudukan dapatnya diurus sendiri...!!

Demikian untuk menjadikan maklum

#Salam DukCapil BISA#