BERSAMA LUMAJANG AMAN

SAMBAT BUNDA

AMANAH - MANUSIAWI - BERKEADILAN

kembali

Detail Pengaduan
image
Dina Aprilliana

23 Oktober 2017

mohon penjelasan dan berapa lama untuk mengurus pembuatan akte kelahiran yang baru?


image
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Respon :

Berdasarkan SOP (Standart Operating Procedure) waktu penyelesaian Akta Kelahiran selama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diajukan permohonan dan persyaratan lengkap. Akan tetapi kami berupaya untuk menyelesaikan sebelum batas maksimal yang telah ditetapkan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

#Salam DukCapil BISA