kembali
Detail Pengaduan
Agatha Raharjo
10 Oktober 2017 ✓
assalamualaikum bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak saya yang hilang? syaratnya apa saja? anak saya lahir tahun 2015, baik akta maupun fotokopiannya terselip entah dimana terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Waalaikumsalam Wr.Wb.
Bagi penduduk yang kehilangan Kutipan Akta Kelahiran, maka akan diterbitkan Kutipan kedua Akta Kelahiran setelah memenuhi persyaratan :
- Mengisi permohonan Kutipan Akta Kelahiran (disediakan kantor)
- Membuat surat pernyataan
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat
- Untuk informasi lebih lanjut bisa hadir secara langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang yang saat ini berkantor di Stadion SEMERU pada setiap jam kerja
Demikian untuk menjadikan maklum dan terima kasih. Salam DukCapil BISA ...!!