kembali
Detail Pengaduan
Canggih Sutejo
07 Oktober 2017 ✓
mohon penjelasan untuk pengajuan ktp elektronik di dispenduk capil lumajang apa masih bisa bila menggunakan foto copy kk dan ktp lama saja tanpa surat pengantar dari rt/rw. terima kasih
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Respon :
Pengajuan permohonan KTP-el bagi yang baru pertama melakukan perekaman biometrik (sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, photo digital) cukup dengan membawa persyaratan foto copy Kartu Keluarga terbaru, yaitu Kartu Keluarga yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.
Untuk perekaman KTP-el bisa dilakukan di kecamatan masing-masing dengan catatan peralatan yang ada di kecamatan tidak sedamg dalam perbaikan. Apabila peralatan KTP-el di kecamatan mengalami gangguan, maka perekaman bisa dilakukan di Dinas Kabupaten.
Demikian untuk menjadikan maklum. Slam DukCapil BISA ...!!